Kasus Penembakan Brigadir Yoshua. Pada malam ini, hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 Bareskrim Mabes Polri melakukan konferensi pers dan menetapkan Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah inspektur jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) di Duren Tiga. Dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, telah selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini saja akan tetap masih tetap berkembang dikarenakan masih ada beberapa saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan kedepannya. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri Chandrawathi (istri Irjen Ferdy Sambo) dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah hingga Jakarta. Pada jumpa pers di tanggal 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo (Putri Chandrawathi), di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan. di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian juga menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh (melakukan tembakan) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam penetapan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan kepada Bharada E, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru. Adapun pasal yang menjerat Bharada E :
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap Penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan;
- Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, saran atau keterangan untuk melakukan kejahatan.